PT Rifan Financindo Berjangka - Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam
mengalami kenaikan pada Senin, 2 November 2026. Nilainya naik Rp10.000 menjadi
Rp2.286.000 per gram. Kenaikan ini memberikan kabar positif bagi pemilik emas
yang berencana menjual kembali logam mulia mereka.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga
buyback sebelumnya berada di angka Rp2.276.000 per gram. Dengan perubahan
tersebut, nilai yang diterima pemilik emas ikut meningkat.
Kenaikan harga buyback juga terjadi bersamaan dengan
naiknya harga jual emas Antam. Harga emas batangan naik Rp5.000 menjadi
Rp2.531.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.526.000.
ANTARA News+1
Harga Jual dan Buyback Emas Antam Terbaru
Perubahan harga emas Antam membuat selisih antara
harga jual dan harga buyback ikut berubah. Pada 2 November 2026, selisih kedua
harga tersebut mencapai Rp245.000 per gram.
Berikut perbandingan harga emas Antam:
|
Keterangan |
Harga per gram |
|
Harga jual Antam |
Rp2.531.000 |
|
Harga buyback |
Rp2.286.000 |
|
Selisih harga |
Rp245.000 |
ANTARA News+1
Selisih tersebut penting untuk diperhatikan sebelum
melakukan transaksi. Sebab, harga jual merupakan nilai yang dibayarkan ketika
seseorang membeli emas. Sementara itu, harga buyback adalah nilai yang diterima
ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam.
Daftar Harga Emas Antam 2 November 2026
Selain harga buyback, harga jual emas batangan juga
mengalami kenaikan. Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya pada
Senin, 2 November 2026.
|
Berat emas |
Harga jual |
|
0,5 gram |
Rp1.315.000 |
|
1 gram |
Rp2.531.000 |
|
2 gram |
Rp5.002.000 |
|
3 gram |
Rp7.478.000 |
|
5 gram |
Rp12.430.000 |
|
10 gram |
Rp24.805.000 |
|
25 gram |
Rp61.887.000 |
|
50 gram |
Rp123.695.000 |
|
100 gram |
Rp247.312.000 |
|
250 gram |
Rp618.015.000 |
|
500 gram |
Rp1.235.820.000 |
|
1.000 gram |
Rp2.471.600.000 |
ANTARA News
Harga tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dana untuk
membeli emas semakin besar seiring bertambahnya berat logam mulia. Karena itu,
calon pembeli perlu menyesuaikan pilihan dengan anggaran yang tersedia.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Pemilik emas juga perlu memperhatikan aturan pajak
ketika menjual kembali logam mulia. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari
Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai
transaksi. Dengan demikian, uang yang diterima penjual merupakan nilai buyback
setelah dikurangi pajak yang berlaku.
ANTARA News+1
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjual Emas
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum
menjual emas Antam.
Pertama, pantau harga buyback terbaru melalui situs
resmi Logam Mulia. Harga dapat berubah mengikuti perkembangan pasar emas.
Kedua, periksa kondisi emas dan kelengkapan
sertifikatnya. Pastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan pemeriksaan
dari pihak pembeli.
Ketiga, hitung perkiraan hasil penjualan setelah
pajak. Langkah ini membantu pemilik emas mengetahui jumlah uang yang akan
diterima.
Kenaikan harga buyback pada 2 November 2026 menjadi
perkembangan positif bagi pemilik emas Antam. Meski begitu, keputusan menjual
sebaiknya tetap mempertimbangkan harga beli sebelumnya, selisih harga, dan
kebutuhan dana.
Kesimpulan
Harga buyback emas Antam pada Senin, 2 November 2026
naik Rp10.000 menjadi Rp2.286.000 per gram. Pada hari yang sama, harga jual
emas Antam juga meningkat Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram. Perubahan ini
menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual
emas batangan.
Sumber: Logam Mulia Antam, dikutip ANTARA dan sejumlah
media pada 2 November 2026. Harga dapat berubah sewaktu-waktu.
ANTARA News+1
PT Rifan Financindo Berjangka - Glh









