Tuesday, November 3, 2026

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Tembus Rp2,28 Juta



PT Rifan Financindo Berjangka - Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam mengalami kenaikan pada Senin, 2 November 2026. Nilainya naik Rp10.000 menjadi Rp2.286.000 per gram. Kenaikan ini memberikan kabar positif bagi pemilik emas yang berencana menjual kembali logam mulia mereka.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga buyback sebelumnya berada di angka Rp2.276.000 per gram. Dengan perubahan tersebut, nilai yang diterima pemilik emas ikut meningkat.

Kenaikan harga buyback juga terjadi bersamaan dengan naiknya harga jual emas Antam. Harga emas batangan naik Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.526.000.

ANTARA News+1

Harga Jual dan Buyback Emas Antam Terbaru

Perubahan harga emas Antam membuat selisih antara harga jual dan harga buyback ikut berubah. Pada 2 November 2026, selisih kedua harga tersebut mencapai Rp245.000 per gram.

Berikut perbandingan harga emas Antam:

Keterangan

Harga per gram

Harga jual Antam

Rp2.531.000

Harga buyback

Rp2.286.000

Selisih harga

Rp245.000

ANTARA News+1

Selisih tersebut penting untuk diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Sebab, harga jual merupakan nilai yang dibayarkan ketika seseorang membeli emas. Sementara itu, harga buyback adalah nilai yang diterima ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam.

Daftar Harga Emas Antam 2 November 2026

Selain harga buyback, harga jual emas batangan juga mengalami kenaikan. Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya pada Senin, 2 November 2026.

Berat emas

Harga jual

0,5 gram

Rp1.315.000

1 gram

Rp2.531.000

2 gram

Rp5.002.000

3 gram

Rp7.478.000

5 gram

Rp12.430.000

10 gram

Rp24.805.000

25 gram

Rp61.887.000

50 gram

Rp123.695.000

100 gram

Rp247.312.000

250 gram

Rp618.015.000

500 gram

Rp1.235.820.000

1.000 gram

Rp2.471.600.000

ANTARA News

Harga tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dana untuk membeli emas semakin besar seiring bertambahnya berat logam mulia. Karena itu, calon pembeli perlu menyesuaikan pilihan dengan anggaran yang tersedia.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Pemilik emas juga perlu memperhatikan aturan pajak ketika menjual kembali logam mulia. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi. Dengan demikian, uang yang diterima penjual merupakan nilai buyback setelah dikurangi pajak yang berlaku.

ANTARA News+1

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menjual Emas

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa sebelum menjual emas Antam.

Pertama, pantau harga buyback terbaru melalui situs resmi Logam Mulia. Harga dapat berubah mengikuti perkembangan pasar emas.

Kedua, periksa kondisi emas dan kelengkapan sertifikatnya. Pastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan pemeriksaan dari pihak pembeli.

Ketiga, hitung perkiraan hasil penjualan setelah pajak. Langkah ini membantu pemilik emas mengetahui jumlah uang yang akan diterima.

Kenaikan harga buyback pada 2 November 2026 menjadi perkembangan positif bagi pemilik emas Antam. Meski begitu, keputusan menjual sebaiknya tetap mempertimbangkan harga beli sebelumnya, selisih harga, dan kebutuhan dana.

Kesimpulan

Harga buyback emas Antam pada Senin, 2 November 2026 naik Rp10.000 menjadi Rp2.286.000 per gram. Pada hari yang sama, harga jual emas Antam juga meningkat Rp5.000 menjadi Rp2.531.000 per gram. Perubahan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan.

Sumber: Logam Mulia Antam, dikutip ANTARA dan sejumlah media pada 2 November 2026. Harga dapat berubah sewaktu-waktu.

ANTARA News+1


PT Rifan Financindo Berjangka - Glh

No comments:

Post a Comment