Thursday, January 21, 2021

INDEX NEWS UPDATE - Harga Emas Pada Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Jumat (22/1) harga resmi emas Antam di gerai Butik Emas turun Rp 2.000 per gram menjadi Rp 961.000 per gram, dari sebelumnya Rp 963.000 per gram .


Di lain sisi, harga buyback emas Antam oleh Logam Mulia turun Rp 2.000 per gram, dari sebelumnya Rp 844.000 per gram menjadi Rp 842.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 119.000 per gram.


Siapa saja perlu mencermati dua macam harga emas tersebut kalau benar-benar serius hendak menjadi investor emas batangan. Tanpa memperhitungkan perbedaan dua harga tersebut, bisa-bisa seorang investor emas salah menghitung potensi untung dan rugi.


BACA JUGA : PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Update Harga Emas Pada Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021


Dengan selisih harga jual dan harga beli (spread) setebal itu, emas hanya cocok untuk investasi dalam jangka panjang. Secara jangka panjang kita berharap harga emas naik jauh lebih tinggi sehingga mampu menutup selisih harga jual dan harga buyback, sekaligus memberikan laba.


Sekadar ilustrasi, berikut ini kalkulasi potensi untung/rugi andaikata para investor emas lantakan pada beberapa kurun waktu.


Membeli emas Antam pada 15 Januari 2021 (Rp 956.000 per gram) = -11.92% (rugi)

Membeli emas Antam pada 22 Desember 2020 (Rp 970.000 per gram) = -13.20% (rugi)]

Membeli emas Antam pada 22 Oktober 2020 (Rp 1.011.000 per gram) = -16.72% (rugi)

Membeli emas Antam pada 22 Juli 2020 (Rp 982.000 per gram) = -14.26% (rugi)

Membeli emas Antam pada 22 April 2020 (Rp 928.000 per gram) = -9.27% (rugi)

Membeli emas Antam pada 22 Januari 2020 (Rp 769.000 per gram) = 9.49% (untung)

Membeli emas Antam pada 22 Oktober 2019 (Rp 752.000 per gram) = 11.97% (untung)

Membeli emas Antam pada 22 Juli 2019 (Rp 704.000 per gram) = 19.60% (untung)

Membeli emas Antam pada 22 April 2019 (Rp 656.000 per gram) = 28.35% (untung)







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment