PT Rifan Financindo Berjangka - Kami mencatat bahwa harga emas batangan Antam (Logam Mulia) kembali mencatat kenaikan tipis sebesar Rp 3.000 per gram dibanding hari sebelumnya. Kenaikan tersebut meski kecil, tetap menarik perhatian investor emas maupun masyarakat umum yang memantau pergerakan harga logam mulia. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram kini berada di Rp 1.932.000 per gram (belum termasuk pajak) (Antara News). Sementara itu harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan senilai sama, yaitu menjadi Rp 1.778.000 per gram (Antara News).
⚠️ Catatan: Harga-harga tersebut belum dikenakan potongan pajak atau biaya administrasi yang berlaku.
Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini
Berikut tabel lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran gram-nya (harga dasar, belum termasuk pajak PPh 22 dan biaya lainnya):
Berat (gram) | Harga Emas Antam (Dasar) | Catatan |
---|---|---|
0,5 gr | Rp 1.016.000 | Pecahan terkecil |
1 gr | Rp 1.932.000 | Referensi utama |
2 gr | Rp 3.804.000 | — |
3 gr | Rp 5.681.000 | — |
5 gr | Rp 9.435.000 | — |
10 gr | Rp 18.815.000 | — |
25 gr | Rp 46.912.000 | — |
50 gr | Rp 93.745.000 | — |
100 gr | Rp 187.412.000 | — |
250 gr | Rp 468.265.000 | — |
500 gr | Rp 936.320.000 | — |
1.000 gr (1 kg) | Rp 1.872.600.000 | — |
(Data harga diambil dari sumber resmi Logam Mulia) (medcom.id) Jika ditambahkan pajak PPh 22 (untuk pembelian atau penjualan) serta biaya administrasi, harga yang dibayar atau diterima akan sedikit berbeda. Contoh: situs Logam Mulia menunjukkan bahwa harga yang sudah termasuk ~0,25% PPh 22 untuk 1 gram emas menjadi Rp 1.936.830 (Logam Mulia).
Mekanisme PPh 22 dan Potongan Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Objek Logam Mulia Antam tunduk pada regulasi pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 % untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 % bagi non-NPWP. (Republika Online)
- Untuk penjualan kembali (buyback), jika total penjualan lebih dari Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % bagi yang memiliki NPWP, dan 3 % untuk yang tidak memiliki NPWP (detikfinance).
- Pemotongan pajak dilakukan langsung pada transaksi, sehingga jumlah yang diterima pihak penjual sudah bersih potongan. (Antara News)
Penting bagi investor untuk memerhatikan apakah mereka membawa NPWP atau tidak saat melakukan transaksi, agar beban pajak bisa lebih ringan.
Faktor-faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas Tipis
Walau kenaikan Rp 3.000 per gram terbilang kecil, ada sejumlah faktor makro dan pasar yang mendasarinya:
- Momentum safe haven Emas tetap menjadi instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar saham.
- Kurs rupiah terhadap USD Pelemahan rupiah terhadap dolar AS akan menaikkan harga emas dalam rupiah (karena emas dihargai secara global dalam USD) — efek tersebut seringkali menjadi pemicu kenaikan.
- Kebijakan suku bunga Jika suku bunga global atau domestik naik, emas bisa sedikit tertekan; sebaliknya, ekspektasi penurunan suku bunga dapat mendukung kenaikan emas.
- Permintaan dan suplai fisik Permintaan investor dan kolektor, serta ketersediaan produksi dan distribusi emas batangan Antam turut memengaruhi harga lokal.
- Sentimen investor dan faktor eksternal Krisis geopolitik, inflasi tinggi, atau tekanan keuangan global dapat memperkuat minat beli emas sebagai aset pelindung.
PT Rifan Financindo Berjangka - Glh
No comments:
Post a Comment